Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa 675 butir pil ekstasi di kamar hotel di Jalan Sunter Agung Utara Raya Kecamatan Tanjung Priok. Pelaku dengan inisial SBA alias B ditangkap bersama barang bukti tersebut, dan petugas juga berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial MH alias J setelah pengembangan atas kasus ini. SBA mengakui mendapatkan pil ekstasi tersebut dari MH alias J, yang berhasil ditangkap di Kota Medan setelah kerjasama dengan Polda Sumatera Utara.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009, yang berpotensi menjatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Barang bukti yang disita termasuk pil ekstasi sebanyak 675 butir, tas, telepon seluler, ATM, dan buku tabungan. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di masyarakat.












