Propam Mabes Polri sedang menyelidiki kasus pengemudi ojek online yang tertabrak oleh Mobil Barakuda Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025. Sang sopir Barakuda yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut telah ditahan dan sedang diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan Propam Korbrimob di bawah kendali Kadiv Propam. Irjen Pol Abdul Karim memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas dan transparan, serta melibatkan pihak eksternal secara profesional. Beliau juga mengungkapkan rasa prihatin dan belasungkawa atas kejadian tragis yang menyebabkan kematian pengemudi ojek online tersebut.
Tragedi Tabrak Pengemudi Ojol: Mobil Rantis Brimob Tewaskan 7 Anggota
Read Also
Recommendation for You

Indonesia sedang mengalami fenomena triple planetary crisis, yaitu krisis iklim, pencemaran, dan keanekaragaman hayati. Menurut…

Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Selama Libur Imlek 2026 Selama periode libur panjang…

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…








