Berita  

Bawa Map Biru: Eks Menag Yaqut Hadiri Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas datang memenuhi panggilan penyidik dengan membawa map biru. Kehadirannya menandai babak baru dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024, perkara yang kini disebut KPK sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasus Haji Naik ke Penyidikan

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025 setelah lebih dulu meminta keterangan Yaqut dalam proses penyelidikan pada 7 Agustus 2025. Dalam perkembangan berikutnya, lembaga antirasuah itu juga menyebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara tersebut.

Langkah ini menandakan penyidikan tidak lagi berhenti pada dugaan awal. KPK mulai menelusuri dugaan penyimpangan yang dinilai berkaitan langsung dengan kebijakan pembagian kuota haji, salah satu isu paling sensitif karena menyangkut pelayanan ibadah jutaan umat.

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

Informasi tersebut mempertegas bahwa perkara ini bukan sekadar soal administrasi kuota, melainkan diduga menyangkut dampak finansial yang besar bagi negara. Dengan nilai kerugian yang disebut menembus angka triliunan rupiah, kasus ini menjadi salah satu perhatian terbesar KPK dalam penanganan dugaan korupsi sektor pelayanan haji.

Temuan DPR soal Pembagian Kuota 50-50

Sebelum KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, Pansus Angket Haji DPR RI lebih dulu mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Menurut pansus, pembagian tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen. Perbedaan inilah yang kemudian memicu pertanyaan besar terkait dasar kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.

Dengan rangkaian temuan DPR, pemeriksaan KPK, serta penghitungan kerugian negara oleh BPK, kasus ini kini bergerak ke titik yang lebih serius. Kehadiran Yaqut dengan map biru di tangan menjadi penanda bahwa proses hukum atas dugaan penyimpangan kuota haji tidak lagi berada di ruang wacana, melainkan sudah masuk ke tahap yang lebih konkret.

Source link