Ida Oetari, Komisioner Kompolnas, menjelaskan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan terhadap Bripka Rohmad dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Salah satunya adalah karena Rohmad hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas, untuk mengemudikan mobil kendaraan taktis di tengah kerumunan demonstran.
Selain itu, rantis yang dikemudikan oleh Rohmad memiliki titik buta di sudut depan sehingga sulit untuk melihat sekitar kendaraan. Hal-hal seperti kondisi psikologis Rohmad di dalam mobil juga dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk memberikan sanksi demosi.
Keputusan mutasi demosi yang diberikan kepada Brigadir Polisi Kepala Rohmad sebagai sanksi atas insiden tabrakan yang menyebabkan kematian pengendara ojek online, Affan Kurniawan, merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Rohmad pun diminta untuk memberikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP.
Selain itu, Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025. Insiden tersebut melibatkan tujuh personel Brimob lainnya yang juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus ini.
Pihak kepolisian tengah mengusut lebih lanjut kasus ini dan akan menggelar sidang etik pada tanggal 3 dan 4 September mendatang untuk mengungkap kebenaran.












