Deportasi Imigrasi Jaksel WNA di Kalibata: Penegakan Hukum Penting

Pada bulan Agustus 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah menjalankan tugasnya dengan mendepotasikan seorang warga negara asing (WNA) berinisial BMA yang menciptakan keributan di sebuah hotel di Kalibata. Proses deportasi WNA ini diresmikan pada hari Rabu (3/9) malam, dengan tujuan penerbangan ke Suriah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berdasarkan pemeriksaan, WNA tersebut telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang meliputi pendeportasian dan penangkalan. Kepala Kantor Imigrasi memastikan bahwa langkah ini merupakan komitmen dari Imigrasi dalam menjaga ketertiban publik dan menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memastikan akan tetap bertindak cepat, humanis, dan berkoordinasi dengan aparat terkait dalam penanganan pelanggaran keimigrasian. Langkah-langkah yang diambil ini juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menegaskan pentingnya sinergi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas keimigrasian.

Selain itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk mendukung program kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menerapkan Core Value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA) dalam setiap aspek pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.

Source link