Sidang Daring Nikita Mirzani PN Jaksel: Analisis Aksi Demo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys secara daring sebagai dampak dari aksi demonstrasi di Jakarta. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, sidang tersebut dilaksanakan secara daring dengan agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penggunaan sistem daring untuk seluruh agenda persidangan adalah hasil dari penilaian terhadap situasi dan kondisi belakangan ini, terutama setelah terjadinya demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta. Sidang tersebut membahas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan terkait produk Reza Gladys yang tidak terdaftar di BPOM.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya menyebutkan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita disebut telah menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Source link