Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah ini diambil setelah penyidik menelusuri keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai menguatkan dugaan penyimpangan, dengan kerugian negara disebut mencapai Rp 1,98 triliun. Sejak 4 September 2025, Nadiem juga menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba.
Awal Mula Perkara dari Pertemuan dengan Google Indonesia
Kasus ini berakar pada Februari 2020, ketika Nadiem masih menjabat Mendikbud Ristek dan melakukan pertemuan dengan Google Indonesia terkait program Google O-Education. Dari pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi yang menggunakan produk Chrome OS serta Chrome Device Management milik Google.
Surat Google yang Akhirnya Direspons
Dalam rangkaian penyidikan, Kejaksaan Agung juga menelusuri respons Nadiem atas surat dari Google yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh menteri pendidikan sebelumnya. Surat itu kemudian dijawab, dan proses pengadaan yang mengarah pada penggunaan Chromebook pun berjalan. Rangkaian inilah yang kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
Jejak Kronologi yang Kini Jadi Sorotan
Perjalanan kasus Nadiem Makarim dari awal pembahasan program, masuknya kerja sama dengan Google, hingga penetapan status tersangka kini menjadi perhatian publik. Kronologi lengkapnya disajikan dalam infografis yang merangkum tahapan demi tahapan kasus tersebut, termasuk dasar penyidikan yang menyeret nama mantan menteri itu ke meja tersangka.
Source link












