Terdakwa Tabrak Lari Tertangkap, Keluarga Masih Mencari Keadilan

Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan masih mempertanyakan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) yang masih berstatus sebagai tahanan kota sehingga memungkinkan untuk berkegiatan secara bebas. Mereka merasa kecewa karena terdakwa belum meminta maaf atas kejadian itu dan belum dijatuhi hukuman. Meskipun terdakwa mengklaim sakit dan mengidap diabetes melitus, keluarga korban melihat bahwa terdakwa masih sehat dan beraktivitas seperti biasa. Penasihat hukum korban, Madsanih Manong, menekankan pentingnya mempertimbangkan keadilan masyarakat dalam menentukan status penahanan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, status penahanan terdakwa mengalami beberapa perubahan sejak tanggal kejadian. Meskipun status penahanan terdakwa sudah diperpanjang oleh pengadilan, keluarga korban tetap memohon agar terdakwa ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua ini demi menjaga keadilan bagi keluarga korban yang merasa kehilangan akibat peristiwa tabrak lari yang melibatkan terdakwa Ivon Setia Anggara.

Source link