Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar, mengungkapkan bahwa warga telah mengembalikan 32 jenis barang milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang sebelumnya dijarah dari kediamannya. Menurutnya, barang-barang tersebut telah dikembalikan secara sukarela dan Polres Metro Jakarta Utara telah memfasilitasi proses pengembalian tersebut kepada pihak keluarga Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso.
Onkoseno menambahkan bahwa dengan kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian besar barang dapat dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat serta berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan membangun sinergi yang baik antara warga, kepolisian, dan keluarga korban.
Di sisi lain, Ketua LMK Kebon Bawang Achmad Winarso yang mewakili pihak Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pihak keluarga sangat menghargai tindakan baik masyarakat yang secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut. Mereka tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara atau secara langsung kepada keluarga.
Tindakan sukarela dari masyarakat ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Hal ini juga menjadi contoh positif bagi komunitas untuk saling mendukung dan bekerja sama demi kebaikan bersama.












