Pada tanggal 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Langkah ini diambil setelah KPK mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 7 Agustus 2025. KPK juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini. Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perkiraan awal kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Modus Korupsi Haji: Agen Perjalanan dan Kuota Khusus
Read Also
Recommendation for You

Pelaku Jambret Bersenjata Celurit Ditangkap Petugas Sudinhub Jakarta Selatan Pelaku Jambret Bersenjata Celurit Berhasil Ditangkap…

BMKG: Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Kota Besar Indonesia Badan Meteorologi, Klimatologi, dan…

Kecelakaan di Tol JORR Usai Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Tol…

Tragedi di Hotel Kuningan Jakarta Selatan Tragedi di Hotel Kuningan Jakarta Selatan: Pria Ditemukan Tewas…

Prabowo Bangga dengan Kinerja Menteri, Sejumlah Pejabat Harus Dirawat di Rumah Sakit Presiden Prabowo Subianto…







