Pada tanggal 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Langkah ini diambil setelah KPK mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 7 Agustus 2025. KPK juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini. Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perkiraan awal kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Modus Korupsi Haji: Agen Perjalanan dan Kuota Khusus
Read Also
Recommendation for You

Seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor mengalami nasib nahas saat sedang membersihkan tumpahan oli…

Rumah Hakim Tipikor Medan Khamozaro Waruwu dilaporkan mengalami kebakaran pada Selasa (4/11), namun penyebab kebakaran…

Sebuah kejadian yang memerahkan di tengah jalan membuat heboh ketika seorang pria sengaja menabrakkan diri…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan konferensi pers terkait penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung…

Suasana Istana Kepresidenan sangat ramai pada Senin (3/11/2025) dengan agenda kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang…







