Jakarta (ANTARA) – Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan saksi kunci So Tjui dan rekaman CCTV terkait kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terhadap korban berusia 82 tahun. So Tjui menyaksikan kejadian tersebut saat sedang berolahraga di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Ia melihat mobil putih berhenti mendadak sebelum melanjutkan perjalanan, dan menemukan korban tergeletak dengan keadaan kepala berdarah di jalan raya komplek. Setelah memberitahu petugas keamanan komplek, korban dibawa ke rumah sakit dengan mobil terdakwa yang mengalami kerusakan. Majelis Hakim juga memperlihatkan rekaman kejadian kepada terdakwa dan pihak terkait, termasuk pertanyaan mengenai kondisi terdakwa yang pernah operasi katarak dan kecepatan mobil saat kejadian. Korban akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari perawatan di rumah sakit. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Itu merupakan kronologi kasus tabrak lari yang menjadi perhatian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Bawa Saksi dan Rekaman Tabrak Lari di Penjaringan
Read Also
Recommendation for You

Dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, menurut Polda Metro Jaya….

Polres Metro Jakarta Utara telah menegaskan bahwa sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru…

Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di kawasan Jakarta Utara, dimana seorang sopir menabrak sejumlah siswa SD….

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh…







