Jakarta (ANTARA) – Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan saksi kunci So Tjui dan rekaman CCTV terkait kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terhadap korban berusia 82 tahun. So Tjui menyaksikan kejadian tersebut saat sedang berolahraga di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Ia melihat mobil putih berhenti mendadak sebelum melanjutkan perjalanan, dan menemukan korban tergeletak dengan keadaan kepala berdarah di jalan raya komplek. Setelah memberitahu petugas keamanan komplek, korban dibawa ke rumah sakit dengan mobil terdakwa yang mengalami kerusakan. Majelis Hakim juga memperlihatkan rekaman kejadian kepada terdakwa dan pihak terkait, termasuk pertanyaan mengenai kondisi terdakwa yang pernah operasi katarak dan kecepatan mobil saat kejadian. Korban akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari perawatan di rumah sakit. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Itu merupakan kronologi kasus tabrak lari yang menjadi perhatian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Bawa Saksi dan Rekaman Tabrak Lari di Penjaringan
Read Also
Recommendation for You

Pria Terduga Pelaku Penganiayaan di Lima Lokasi di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung Seorang pria berinisial…

Polda Metro Jaya Lindungi Privasi Terkait Sitaan Foto Keluarga Polda Metro Jaya Lindungi Privasi Terkait…

Proses penyidikan terus berjalan dan bersifat dinamis. Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Dalam Kasus…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo Pada hari Jumat pagi, Pengadilan Negeri…








