Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bernama Boyamin Saiman mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Menurut Boyamin, KPK sudah memiliki bukti yang cukup, termasuk bukti yang telah dia serahkan sebagai aduan masyarakat. Dia memberikan batas waktu hingga minggu depan untuk KPK mengumumkan tersangka, jika tidak maka Boyamin akan mengambil langkah hukum. Boyamin merasa KPK terlalu sering menimbulkan harapan palsu terkait penetapan tersangka dalam kasus kuota tambahan haji 2024 tanpa adanya realisasi hingga saat ini. Menurutnya, kasus ini sebenarnya mudah dibuktikan dan KPK tidak seharusnya terlalu banyak memberikan harapan palsu kepada publik dan media. Kesal dengan sikap KPK yang menurutnya terlalu lamban dalam menangani kasus tersebut, Boyamin menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam menindaklanjuti kasus korupsi.
Ancaman Gugat ke KPK dalam Kasus Kuota Haji: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor mengalami nasib nahas saat sedang membersihkan tumpahan oli…

Rumah Hakim Tipikor Medan Khamozaro Waruwu dilaporkan mengalami kebakaran pada Selasa (4/11), namun penyebab kebakaran…

Sebuah kejadian yang memerahkan di tengah jalan membuat heboh ketika seorang pria sengaja menabrakkan diri…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan konferensi pers terkait penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung…

Suasana Istana Kepresidenan sangat ramai pada Senin (3/11/2025) dengan agenda kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang…







