Pasal perampasan aset dalam RUU menuai perdebatan. Menurut Harris, Pasal 5 ayat (2) huruf a menjadi perhatian, dimana perampasan terjadi jika harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah seseorang. Namun, frasa ‘tidak seimbang’ dianggap subjektif dan dapat menimbulkan masalah, seperti petani yang memiliki aset besar namun hanya berpenghasilan harian. Selain itu, Pasal 6 ayat (1) juga kontroversial karena aset minimal Rp 100 juta bisa dirampas, yang bisa menyasar orang yang tidak seharusnya. Pasal 7 ayat (1) juga dikritik karena tetap memungkinkan aset dirampas meskipun tersangka sudah meninggal, kabur, atau dibebaskan, yang dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kritik ini mengemuka sebagai upaya untuk membahas potensi dampak negatif dari RUU tersebut.
Analisis Kontroversial: Pendapat Guru Besar UNM tentang RUU Perampasan Aset
Read Also
Recommendation for You

Transjakarta menambah titik perhentian bus dalam rute Harapan Indah-Pulo Gadung (2B) dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas…

KPK telah mengambil langkah tegas dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal tahun 2026….

Penasehat hukum Agnes Stefani (25), Jajang, menyatakan bahwa korban telah kembali melaporkan dugaan penipuan kepada…

Polisi telah mengubah jadwal pemeriksaan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan…

Gerakan Rakyat, sebuah organisasi masyarakat yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai partai politik, mengekspresikan harapan…







