Pasal perampasan aset dalam RUU menuai perdebatan. Menurut Harris, Pasal 5 ayat (2) huruf a menjadi perhatian, dimana perampasan terjadi jika harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah seseorang. Namun, frasa ‘tidak seimbang’ dianggap subjektif dan dapat menimbulkan masalah, seperti petani yang memiliki aset besar namun hanya berpenghasilan harian. Selain itu, Pasal 6 ayat (1) juga kontroversial karena aset minimal Rp 100 juta bisa dirampas, yang bisa menyasar orang yang tidak seharusnya. Pasal 7 ayat (1) juga dikritik karena tetap memungkinkan aset dirampas meskipun tersangka sudah meninggal, kabur, atau dibebaskan, yang dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kritik ini mengemuka sebagai upaya untuk membahas potensi dampak negatif dari RUU tersebut.
Analisis Kontroversial: Pendapat Guru Besar UNM tentang RUU Perampasan Aset
Read Also
Recommendation for You

Kualitas Udara di Sumatera Selatan Buruk Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau Kondisi Meningkat, Masyarakat Diminta…

Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Dapat Menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh Menteri Pendidikan Dasar dan…

AHY Ingatkan TNI-Polri Tetap Netral dalam Politik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

Operasi Penyelamatan Orangutan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan…

Presiden Prabowo Subianto Terima Laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas…







