Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menggugat PT. Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui media sosial. Kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut menyebabkan kerugian baik secara immateril maupun materil pada Kementerian Pertanian. Temuan-temuan ini berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan petani. Selain itu, pemberitaan tersebut dinilai mengganggu program pemerintah dan nama baik Kementerian Pertanian di mata publik. Menteri Pertanian juga menuntut ganti rugi atas kerugian materil sebesar Rp19.173.000. Dalam gugatannya, Menteri Pertanian mengritik berita “Poles-poles Beras Busuk” yang dianggap tendensius dan mempermalukan kinerja Kementerian Pertanian. Di sisi lain, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, selaku kuasa hukum Tempo, menegaskan bahwa sidang ini merupakan kelanjutan setelah upaya mediasi tidak berhasil. Meskipun telah ada upaya mediasi sebanyak lima kali, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Mediasi ini juga mendapat rekomendasi dari Dewan Pers, di mana Tempo telah memenuhi tiga poin dari lima poin rekomendasi tersebut.
Mentan Gugat Tempo terkait Berita Beras Busuk: Kasus Rp200 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Minggu tanggal 15 Maret, Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial DI…

Pada Minggu (15/3), sejumlah kejadian kriminal dan keamanan terjadi di wilayah DKI Jakarta. Mulai dari…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam…

Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras di Jakarta Selatan guna memastikan keamanan…

Petugas gabungan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, melakukan patroli pengawasan dan pengendalian ketertiban masyarakat (Pamwasdaltib)…







