Kasus Penculikan Kacab Bank: Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Kasus penculikan yang menewaskan kepala cabang pembantu bank di Jakarta Pusat, MIP (37), terus memunculkan perdebatan soal pasal yang paling tepat untuk menjerat para pelaku. Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menilai penyidik perlu mempertimbangkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan orang lain.

Kuasa Hukum Soroti Kondisi Korban

Boyamin menyampaikan keberatan itu saat mendatangi Polda Metro Jaya. Menurut dia, kondisi MIP saat ditemukan memberi petunjuk bahwa rangkaian peristiwa tidak bisa dibaca sebagai penculikan biasa. Korban ditemukan dalam keadaan dilakban, dan bagi pihak keluarga, fakta tersebut menjadi alasan kuat untuk meminta penelusuran hukum yang lebih jauh.

Polisi sebelumnya telah menjerat 15 tersangka dari kalangan sipil dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum. Namun, Boyamin menilai rangkaian tindakan para tersangka—mulai dari menculik, mengancam, hingga memukul korban—perlu dilihat sebagai satu kesatuan yang bisa mengarah pada pembunuhan berencana.

Alasan Dorong Pasal 340 KUHP

Boyamin berpendapat, bila para tersangka memang tidak memiliki niat menghabisi nyawa MIP, mereka semestinya membuka lakban yang menutup korban agar masih ada kesempatan selamat. Dari sudut pandangnya, tindakan membiarkan korban dalam kondisi seperti itu justru menunjukkan adanya kemungkinan perencanaan untuk menutupi kejahatan dengan cara yang lebih serius.

Atas dasar itu, pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk meminta penerapan Pasal 340 KUHP terhadap para tersangka. Langkah tersebut, menurut Boyamin, penting agar proses hukum tidak berhenti pada tuduhan penculikan semata.

Versi Polisi: Niat Awal Hanya Menculik

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan alasan penyidik belum menerapkan Pasal 340 KUHP. Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, niat awal para pelaku adalah menculik, bukan membunuh. Karena itu, pasal yang dikenakan disesuaikan dengan perbuatan utama yang ditemukan penyidik.

Korban sendiri ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi terikat lakban hitam. Sebelumnya, MIP diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Rangkaian lokasi dan kondisi korban inilah yang kini menjadi titik utama perdebatan antara pihak kuasa hukum dan penyidik.

Source link