Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya telah menjadi masalah kronis yang menyebabkan ketidakadilan dan kekacauan di jalan. Di tengah keramaian kemacetan Kota Jakarta, pengawalan sebaiknya dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Djoko, pejabat negara lain tidak perlu dikawal seperti Presiden dan Wakil Presiden karena sudah ada aturan yang mengatur penggunaan sirene dan strobo. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya memperbolehkan tujuh kelompok untuk mendapatkan pengawalan sesuai peraturan yang berlaku. Pengawalan bertujuan untuk memberikan pengamanan terhadap kendaraan yang dikawal dan pengguna jalan lain, dimana Polri adalah pihak yang berwenang karena merupakan tugas pokok mereka dalam pengamanan.
Usulan Pengawalan Eksklusif Presiden-Wapres: Sirine dan Strobo Dibekukan
Read Also
Recommendation for You

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan…

Polisi sedang menyelidiki kasus pengeroyokan dua debt collector (mata elang) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang…

Berbagai bencana di Sumatera, mulai dari banjir bandang hingga longsor, tidak lagi dianggap sebagai kejadian…

Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat apresiasi atas responsibilitas dan kecepatan dalam menyelidiki penyebab…

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi terkait…







