Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya telah menjadi masalah kronis yang menyebabkan ketidakadilan dan kekacauan di jalan. Di tengah keramaian kemacetan Kota Jakarta, pengawalan sebaiknya dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Djoko, pejabat negara lain tidak perlu dikawal seperti Presiden dan Wakil Presiden karena sudah ada aturan yang mengatur penggunaan sirene dan strobo. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya memperbolehkan tujuh kelompok untuk mendapatkan pengawalan sesuai peraturan yang berlaku. Pengawalan bertujuan untuk memberikan pengamanan terhadap kendaraan yang dikawal dan pengguna jalan lain, dimana Polri adalah pihak yang berwenang karena merupakan tugas pokok mereka dalam pengamanan.
Usulan Pengawalan Eksklusif Presiden-Wapres: Sirine dan Strobo Dibekukan
Read Also
Recommendation for You

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…

Wamen LH atau Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mendorong praktik pemilahan sampah di tingkat…

Saat terjadi gempa, langkah-langkah penting perlu diikuti untuk menjaga keselamatan diri. Jika berada dalam bangunan,…

Presiden ke-5 RI dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan pandangannya tentang kondisi dunia…








