Berita  

Usulan Pengawalan Eksklusif Presiden-Wapres: Sirine dan Strobo Dibekukan

Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya telah menjadi masalah kronis yang menyebabkan ketidakadilan dan kekacauan di jalan. Di tengah keramaian kemacetan Kota Jakarta, pengawalan sebaiknya dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Djoko, pejabat negara lain tidak perlu dikawal seperti Presiden dan Wakil Presiden karena sudah ada aturan yang mengatur penggunaan sirene dan strobo. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya memperbolehkan tujuh kelompok untuk mendapatkan pengawalan sesuai peraturan yang berlaku. Pengawalan bertujuan untuk memberikan pengamanan terhadap kendaraan yang dikawal dan pengguna jalan lain, dimana Polri adalah pihak yang berwenang karena merupakan tugas pokok mereka dalam pengamanan.

Source link

Exit mobile version