Muhammad Iqbal Ramadhan, anak penyanyi dangdut lawas Machica Mochtar, dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan penghasutan demonstrasi Jakarta yang berujung ricuh pada bulan Agustus lalu. Iqbal, seorang advokat, merasa terkejut dengan pemanggilan tersebut karena ia tengah menjalankan tugasnya sebagai pendamping seseorang dalam proses hukum. Namun, Iqbal menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penghasutan, melainkan melakukan advokasi bagi pelajar yang ditahan.
Pada pemeriksaan, Iqbal disebut terkait dengan Pasal 160 KUHP, pasal 87 juncto pasal 76 H junto pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan pasal 45 A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE. Iqbal bersama rekan-rekannya membantu pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada demonstran yang ditangkap pada tanggal 25 dan 28 Agustus. Meski demikian, kuasa hukum Iqbal, Fadilah Rahmatan Al Kafi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, menyatakan pertanyaan yang diajukan tidak relevan dengan pokok perkara.
Iqbal dan kawan-kawan berupaya memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang ditahan dan ditangkap. Meskipun telah mengajukan surat keberatan atas pemanggilan sebelumnya, Iqbal tetap mematuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk itikad baik. Selama pemeriksaan, Iqbal dihadapkan dengan 35 pertanyaan namun proses pemeriksaan belum selesai. Meskipun memiliki hak imunitas sebagai advokat, Iqbal menganggap peran advokat dalam menjalankan tugasnya seharusnya dihormati.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait dengan pemanggilan terhadap Muhammad Iqbal Ramadhan dalam kasus ini.












