Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang dimiliki oleh Khalid Basalamah, namun ada klarifikasi bahwa uang tersebut bukan merupakan bentuk suap. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut sebenarnya diminta oleh oknum pejabat Kemenag kepada Khalid Basalamah dengan imbalan percepatan keberangkatan jemaah haji melalui biro miliknya dengan syarat membayar sejumlah uang. Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh pejabat terkait kepada Khalid Basalamah.
Tidak hanya Khalid Basalamah, beberapa biro perjalanan lainnya juga telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kepada KPK meskipun jumlahnya bervariasi bergantung pada kuota haji khusus yang diterima oleh masing-masing biro perjalanan. Menurut Asep, pembagian kuota haji khusus yang diperdagangkan mengikuti prinsip ekonomi di mana semakin tinggi permintaan, maka semakin tinggi pula harga yang ditetapkan. Hal ini tercermin dalam kasus ini di mana masing-masing biro perjalanan mengembalikan uang dengan jumlah yang berbeda.
Asep memberikan contoh bahwa dalam pembagian kuota haji khusus, prinsip ekonomi berlaku di mana orang yang bersedia membayar lebih tinggi secara otomatis akan mendapatkan kuota sesuai dengan harga yang ditetapkan. Hal ini menjelaskan mengapa pengembalian uang kepada KPK bervariasi berdasarkan kuota haji yang dimiliki oleh masing-masing biro perjalanan.












