Syarat Duduk Anggota DPR RI: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Para wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPR RI tengah menjadi sorotan masyarakat di tanah air. Hal itu menyusul terjadinya aksi unjuk rasa beberapa waktu belakangan yang ikut menyuarakan sejumlah poin tuntutan kepada DPR RI untuk berbenah, salah satunya terkait penghapusan tunjangan rumah DPR RI. Selain menyoroti kerja-kerja legislasi, masyarakat Indonesia kini ikut menyoroti pula gaya hidup, unggahan sosial media, latar belakang keluarga, hingga latar belakang pendidikan para anggota dewan yang duduk di Senayan.

DPR RI periode 2024–2029 sendiri memiliki 580 anggota yang dipilih dari 80 daerah pemilihan di Indonesia. Mereka berasal dari delapan partai politik yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Persyaratan untuk menjadi anggota DPR RI sedianya berlaku sama dengan persyaratan untuk menjadi anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, sebagaimana di atur dalam Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Detail teknis persyaratan untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota biasanya diatur lebih lanjut dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) pada setiap periode pemilu. Adapun bunyi Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024 mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota dewan. Selain menjadi warga negara Indonesia dan memiliki usia minimum 21 tahun, calon anggota dewan juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, serta berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Selain itu, calon anggota dewan juga harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mereka juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta terdaftar sebagai pemilih. Keterbukaan, kesediaan untuk bekerja penuh waktu, dan tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan juga menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota dewan.

Source link