Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama tahun 2023–2024 menjadi sorotan utama setelah KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan tersebut, sebelum akhirnya mengumumkan bahwa sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Pada 18 September 2025, KPK juga menemukan sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penyelidikan KPK Terhadap Dua Asosiasi Travel Haji-Umrah
Read Also
Recommendation for You

Pada acara peluncuran buku Lanskap Pendidikan Indonesia Digdaya, dua penulis buku, yaitu Fahri Faturahman dan…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini menyerahkan 26 unit rumah hasil program bedah rumah…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal dan juga…

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa perang di Timur Tengah…

Dari hasil konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa…







