Berita  

Penyelidikan KPK Terhadap Dua Asosiasi Travel Haji-Umrah

Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama tahun 2023–2024 menjadi sorotan utama setelah KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan tersebut, sebelum akhirnya mengumumkan bahwa sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Pada 18 September 2025, KPK juga menemukan sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Source link