Peringatan G30S PKI: Tata Cara dan Makna Bendera Setengah Tiang

Setiap tanggal 30 September, di Indonesia, terdapat tradisi pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera tersebut memiliki tata cara tertentu agar tidak hanya menjadi simbolik, tetapi juga sebagai pengingat sejarah dan pembelajaran bagi generasi masa depan. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan G30S PKI telah dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk mengikuti prosesi pengibaran dan mengingat pentingnya momen tersebut dalam sejarah bangsa. Aturan yang mengatur pengibaran bendera setengah tiang juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Selama proses pengibaran dan penurunan bendera, penghormatan diberikan dengan berdiri tegak, menghadap ke arah bendera, dan bersikap khidmat. Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka dan penghormatan kepada para pahlawan, sementara pengibaran penuh pada 1 Oktober menjadi lambang kebangkitan dan kemenangan bangsa. Makna dari prosesi ini diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk meneladani perjuangan pahlawan dan terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Source link