Belasan Tokoh Amicus Curiae Dukung Sidang Praperadilan Nadiem

Sejumlah 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang telah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satu sahabat pengadilan, Natalia Soebardjo, menyatakan bahwa beban pembuktian seharusnya ditanggung oleh pihak penyidik bukan oleh pemohon. Menurutnya, para tokoh antikorupsi ini menyoroti bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap pemohon tidaklah cukup kuat.

Amicus curiae sendiri merupakan pihak yang tidak memihak dan memberikan pendapat terkait suatu perkara hukum. Para tokoh antikorupsi mendesak agar dalam proses praperadilan, penyidik harus mampu menjelaskan alasan pemohon diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel agar masyarakat bisa memahami proses hukum yang berlangsung.

Para tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae memiliki latar belakang yang beragam, seperti mantan pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, peneliti, juri, dan akademisi. Mereka berharap proses praperadilan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran demi keadilan yang lebih baik. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap sistem penegakan hukum.

Source link