Belasan Tokoh Antikorupsi Masuk sebagai Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem
Sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat sorotan baru. Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari beragam latar belakang resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, dengan pesan utama: beban pembuktian semestinya berada di tangan penyidik, bukan pemohon.
Penekanan pada beban pembuktian
Salah satu sahabat pengadilan, Natalia Soebardjo, menegaskan bahwa posisi pemohon dalam praperadilan tidak layak dipaksa membuktikan dirinya tidak bersalah. Menurut dia, justru penyidik yang harus mampu menjelaskan secara terang dasar penetapan tersangka dan alat bukti yang digunakan.
Dalam pandangan para tokoh ini, alat bukti yang dipakai untuk menetapkan tersangka terhadap pemohon dinilai belum cukup kuat. Karena itu, mereka mendorong hakim melihat secara cermat apakah proses penyidikan memang telah memenuhi standar hukum yang semestinya.
Suara dari kalangan antikorupsi
Istilah amicus curiae merujuk pada pihak yang tidak berpihak, tetapi memberikan pandangan hukum untuk membantu pengadilan menilai suatu perkara. Dalam kasus ini, para tokoh antikorupsi tersebut menilai praperadilan tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan ruang koreksi atas proses hukum yang dijalankan penyidik.
Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, agar publik dapat memahami alasan di balik langkah aparat. Dengan begitu, proses hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Deretan latar belakang yang beragam
Ke-12 tokoh yang bergabung sebagai amicus curiae datang dari latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari mantan pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, peneliti, juri, hingga akademisi. Keragaman ini memperlihatkan bahwa perhatian terhadap perkara tersebut tidak hanya datang dari satu kelompok, melainkan dari berbagai unsur yang selama ini berkaitan dengan isu integritas hukum.
Mereka berharap sidang praperadilan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Pada akhirnya, yang ingin ditegaskan para tokoh ini adalah kebutuhan akan proses hukum yang tidak kabur, tidak berlarut, dan tetap memberi ruang bagi keadilan yang lebih meyakinkan bagi publik.
Source link












