Vonis berat telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Antonius Kosasih, yang juga bekas Direktur Utama PT IIM. Pidana yang diterima Kosasih sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sejumlah yang sama. Kasus ini melibatkan Kosasih dan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto, yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun akibat investasi fiktif yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan. Selain Kosasih dan Ekiawan, tindakan melanggar hukum tersebut juga merugikan beberapa pihak lain, seperti Patar Sitanggang, PT Insight Investment Management (IIM), PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF). Kasus ini memperinci peningkatan kekayaan Kosasih senilai berbagai mata uang asing dan memperkaya Ekiawan sejumlah dolar AS. Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akhirnya mendapat vonis sesuai dengan peran masing-masing dalam skema investasi fiktif yang merugikan negara.
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Rugi Negara Rp 1 Triliun
Read Also
Recommendation for You

Indonesia sedang mengalami fenomena triple planetary crisis, yaitu krisis iklim, pencemaran, dan keanekaragaman hayati. Menurut…

Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Selama Libur Imlek 2026 Selama periode libur panjang…

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…








