Vonis berat telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Antonius Kosasih, yang juga bekas Direktur Utama PT IIM. Pidana yang diterima Kosasih sama dengan tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sejumlah yang sama. Kasus ini melibatkan Kosasih dan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto, yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun akibat investasi fiktif yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan. Selain Kosasih dan Ekiawan, tindakan melanggar hukum tersebut juga merugikan beberapa pihak lain, seperti Patar Sitanggang, PT Insight Investment Management (IIM), PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF). Kasus ini memperinci peningkatan kekayaan Kosasih senilai berbagai mata uang asing dan memperkaya Ekiawan sejumlah dolar AS. Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akhirnya mendapat vonis sesuai dengan peran masing-masing dalam skema investasi fiktif yang merugikan negara.
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Rugi Negara Rp 1 Triliun
Read Also
Recommendation for You

Seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor mengalami nasib nahas saat sedang membersihkan tumpahan oli…

Rumah Hakim Tipikor Medan Khamozaro Waruwu dilaporkan mengalami kebakaran pada Selasa (4/11), namun penyebab kebakaran…

Sebuah kejadian yang memerahkan di tengah jalan membuat heboh ketika seorang pria sengaja menabrakkan diri…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan konferensi pers terkait penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung…

Suasana Istana Kepresidenan sangat ramai pada Senin (3/11/2025) dengan agenda kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang…







