Sejumlah anggota keluarga Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Pada sidang tersebut, tampak ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, serta keluarga lainnya hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan terkait penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim. Sidang masih berlangsung dan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia memohon mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nadiem Anwar Makarim mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Hasil pemeriksaan dan bukti menunjukkan bahwa Nadiem merencanakan penggunaan produk Google sebelum pengadaan alat TIK dimulai. Pasal yang disandangkan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berita ini diunggah oleh ANTARA pada tahun 2025.
Keluarga Nadiem Menyatakan Kehadiran di Sidang Praperadilan PN Jaksel
Read Also
Recommendation for You

Pada Minggu (15/3), sejumlah kejadian kriminal dan keamanan terjadi di wilayah DKI Jakarta. Mulai dari…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam…

Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras di Jakarta Selatan guna memastikan keamanan…

Petugas gabungan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, melakukan patroli pengawasan dan pengendalian ketertiban masyarakat (Pamwasdaltib)…

Pada Jumat (13/3), Jakarta dibanjiri sejumlah peristiwa terkait keamanan yang menarik perhatian publik, seperti Rismon…







