Keluarga Nadiem Menyatakan Kehadiran di Sidang Praperadilan PN Jaksel

Sejumlah anggota keluarga Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Pada sidang tersebut, tampak ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, serta keluarga lainnya hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan terkait penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim. Sidang masih berlangsung dan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia memohon mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nadiem Anwar Makarim mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Hasil pemeriksaan dan bukti menunjukkan bahwa Nadiem merencanakan penggunaan produk Google sebelum pengadaan alat TIK dimulai. Pasal yang disandangkan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berita ini diunggah oleh ANTARA pada tahun 2025.

Source link