Kejari Jakpus: Kasus Narkotika Ammar Zoni Masuk Tahap Dua

Kejari Jakpus: Kasus Narkotika Ammar Zoni Masuk Tahap Dua

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan penanganan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ atau Ammar Zoni bersama lima tersangka lain kini sudah memasuki tahap dua. Pada Rabu (8/10), kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti di Jakarta, sebelum perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Enam Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, mengatakan perkara tersebut kini berada pada fase penyerahan dari penyidik ke jaksa. Total ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dengan tahap dua ini, proses hukum berlanjut ke persidangan setelah berkas dinyatakan siap ditangani lebih lanjut oleh kejaksaan.

Barang Bukti Akan Dibuka Saat Persidangan

Agung menyebut barang bukti yang diserahkan berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis atau sinte. Namun, rincian lengkap barang bukti itu belum dipaparkan ke publik karena akan diungkap dalam sidang saat pembacaan dakwaan. Kejari Jakpus saat ini fokus menuntaskan pelimpahan perkara agar majelis hakim di pengadilan bisa segera memeriksa kasus tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan kuasa hukumnya mengajukan asesmen rehabilitasi. Kejari Jakpus menegaskan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Source link