Kejari Jakpus: Kasus Narkotika Ammar Zoni Masuk Tahap Dua

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengumumkan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) dan lima tersangka lainnya telah mencapai tahap dua. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menyatakan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10) di Jakarta. Kasus ini melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya yang kini telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Agung, terdapat enam tersangka termasuk MAA alias AZ yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) akan diungkapkan saat pendakwaan, karena Kejari Jakpus saat ini sedang melimpahkan kasus ke pengadilan. Perbuatan para tersangka dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini mencuat setelah Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan kuasa hukumnya mengajukan asesmen rehabilitasi. Kejari Jakpus memastikan proses hukum terhadap kasus peredaran narkotika tersebut sedang berjalan sesuai prosedur.

Source link