Sebuah kasus pencabulan terungkap di Jakarta Timur, dimana seorang residivis pria lanjut usia (lansia) melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Motif pelaku, yang disebut HSW (63), dilaporkan adalah karena ketertarikan seksual terhadap anak tersebut. Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan agar bersedia diajak pergi. Kejadian tersebut terekam dalam rekaman CCTV warga dan menjadi dasar laporan ibu korban ke polisi pada 3 Oktober 2025.
HSW sebelumnya telah dihukum selama enam tahun atas kasus yang sama, namun masih berada dalam status bebas bersyarat. Meski pelaku dan korban tidak saling mengenal, polisi menduga korban dipilih secara acak. Kejadian pencabulan terjadi pada 25 September 2025 dan pelaku ditangkap pada 5 Oktober 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena statusnya sebagai residivis.
Polisi menyita barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kejahatan tersebut. Kini, polisi dan jaksa penuntut umum (JPU) terus berkoordinasi agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap sehingga pelaku dapat segera diadili dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Hal ini menjadi satu dari beberapa tren kasus kekerasan terhadap anak yang meningkat di Jakarta, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dalam hukum.












