Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Berita Terkini

Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan dalam pengawasan orang asing. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mencatat 190 warga negara asing (WNA) terjaring dalam berbagai penindakan, dan 97 di antaranya sudah dideportasi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi sekaligus menegakkan aturan keimigrasian secara tegas di wilayah ibu kota.

97 WNA Sudah Dipulangkan

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai regulasi yang berlaku. Menurut dia, deportasi dilakukan setelah rangkaian pengawasan dan operasi keimigrasian yang digelar secara intensif di Jakarta Pusat. Dari total WNA yang ditangkap, sebagian telah dipulangkan ke negara asalnya, sementara sisanya masih menjalani proses pendetensian.

Overstay dan Penyalahgunaan Izin Jadi Temuan Utama

Dari hasil penindakan selama periode tersebut, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah overstay atau melebihi batas izin tinggal, disusul penyalahgunaan izin tinggal. Mayoritas WNA yang terjaring diketahui berasal dari Nigeria. Sementara itu, lokasi penindakan terbanyak tercatat di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih, dua titik yang menjadi perhatian dalam pengawasan rutin petugas.

Pengawasan Akan Diperketat

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif bila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau gangguan ketertiban umum yang melibatkan WNA. Laporan bisa disampaikan melalui layanan pengaduan resmi, baik langsung ke kantor maupun lewat kanal daring yang telah disediakan.

Source link