Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan deportasi terhadap 97 orang warga negara asing (WNA) dari total 190 yang tertangkap selama periode Januari hingga Oktober 2025. Menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penindakan terhadap para WNA dilakukan sebagai hasil dari kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang intensif di Jakarta Pusat.
Pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh WNA adalah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Mayoritas pelanggar berasal dari Nigeria, dengan titik penindakan terbanyak di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Dari 190 WNA yang ditangkap, 97 orang telah dideportasi ke negara asalnya sementara yang lainnya masih menjalani proses pendentensian.
Kantor Imigrasi terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan resmi. Hal ini dapat dilakukan baik langsung ke kantor maupun melalui kanal daring yang telah disediakan.












