Polisi melakukan rekonstruksi kasus istri yang memotong alat kelamin suaminya di Jakarta Barat. Kegiatan rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut. Dalam rekonstruksi tersebut, 25 adegan diperagakan untuk menunjukkan kecocokan hasil penyelidikan dengan insiden terkait.
Adegan pertama dalam rekonstruksi memperlihatkan situasi pasangan suami istri yang berada di kamar tidur. Tersangka mengambil telepon genggam korban dan menemukan pesan yang memicu emosinya. Kemudian, tersangka kembali ke kamar dengan pisau cutter dan memotong bagian kemaluan korban.
Korban yang terluka parah sempat bertanya kepada pelaku, namun tersangka hanya menjawab karena menuduh korban selingkuh. Setelah kejadian itu, korban berusaha pergi ke rumah sakit bersama pelaku, namun korban akhirnya meninggal akibat luka serius.
Kejadian ini terjadi di wilayah Jakarta Barat pada Minggu. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai korban penganiayaan dengan luka serius. Pelaku, istri dari korban, dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.












