Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya memprioritaskan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui sistem kerja yang terstruktur dan transparan. Perwira Siaga SPKT Polda Metro Jaya, Kompol Deti Juliawati, menjelaskan bahwa salah satu pelayanannya adalah alur pelayanan yang mencakup kedatangan pelapor hingga diterbitkannya laporan resmi. Proses dimulai dengan penerimaan pelapor oleh petugas siaga yang meminta pelapor mengisi daftar tamu dan memberikan nomor antrean. Selanjutnya, pelapor mendapat konseling dari fungsi terkait, seperti reserse kriminal umum, reserse kriminal khusus, reserse siber, atau Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tergantung pada jenis laporan yang disampaikan.
Jika laporan memenuhi unsur pidana, petugas konseling akan merekomendasikan diterbitkannya Laporan Polisi (LP). Proses selanjutnya melibatkan penyiapan LP oleh petugas SPKT, yang kemudian dikoreksi dan ditandatangani oleh kepala siaga sebelum pelapor menerima tanda bukti laporan resmi. Semua mekanisme dirancang untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara cepat dan profesional. Polda Metro Jaya memastikan bahwa setiap laporan ditangani sesuai prosedur untuk menciptakan rasa nyaman dan kepercayaan bagi masyarakat.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis dan transparan sejalan dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). Upaya terus dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat demi menciptakan keamanan dan kepercayaan publik yang lebih baik.












