Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait konser TWICE di Jakarta. Di balik janji keuntungan besar dari gelaran K-pop itu, penyidik menyebut ada tawaran imbal hasil 23 persen yang disebut berasal dari Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, berinisial FDM, kepada PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Janji Untung 23 Persen yang Berujung Laporan Polisi
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penawaran itu membuat pihak MIB tertarik untuk menanamkan modal. Nilainya tidak kecil, yakni Rp10 miliar. Namun, hingga kini, uang yang disetorkan itu disebut belum kembali bersama keuntungan yang dijanjikan.
Kasus ini kemudian bergulir ke kepolisian. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025, dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai pelapor. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendalami alur dana dan peran pihak-pihak yang terlibat.
Penahanan FDM Diperpanjang
Polda Metro Jaya menyatakan FDM telah ditahan sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025. Masa penahanan itu kemudian diperpanjang sampai 7 November 2025. Langkah ini diambil setelah penyidik menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dana konser TWICE.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena konser yang dimaksud adalah TWICE 5th “World Tour Ready To Be” yang digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023. Di sisi lain, persoalan yang kini diselidiki bukan lagi soal panggung atau penampilan grup asal Korea Selatan itu, melainkan dugaan penyimpangan dalam kerja sama bisnis di balik penyelenggaraannya.
Fokus Penyidikan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, kepolisian masih memeriksa rangkaian keterangan saksi untuk memastikan konstruksi perkara. Dari keterangan awal yang disampaikan, inti persoalan bertumpu pada janji keuntungan investasi yang tak kunjung terealisasi setelah dana Rp10 miliar diserahkan.
Dengan laporan yang sudah masuk sejak awal 2025 dan penahanan yang kini diperpanjang, kasus ini terus bergerak dalam tahap penyidikan. Polda Metro Jaya belum merinci lebih jauh hasil pemeriksaan terbaru, namun penelusuran terhadap aliran dana dan dugaan peran FDM tetap menjadi fokus utama.
Tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA, dilarang keras untuk mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web tersebut.
Source link










