Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM menawarkan keuntungan kepada korban sebesar 23 persen dari konser Kpop girlband, TWICE pada 23 Desember 2023. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa korban yang merupakan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) tertarik dengan penawaran tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar. Namun, sampai saat ini, korban belum menerima keuntungan yang dijanjikan bersama dengan modal yang telah diberikan. Direktur Mecimapro, FDM, telah ditahan terhitung sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025, dengan perpanjangan penahanan hingga 7 November 2025.
Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap FDM terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Pihak berwenang juga telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Laporan Polisi telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025 dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai pelapor. Sebelumnya, TWICE menggelar konser TWICE 5Th “World Tour Ready To Be” di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.
Tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA, dilarang keras untuk mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web tersebut.












