Sidang praperadilan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, kembali harus menunggu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda agenda perdana perkara yang diajukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu karena pihak KPK tidak hadir dalam persidangan hari ini. Sidang pun dijadwalkan ulang ke Senin, dua pekan mendatang.
Sidang Perdana Belum Berjalan Mulus
Dalam persidangan, hakim Halida Rahardhini menegaskan bahwa pemohon perlu melengkapi administrasi kehadiran untuk sidang berikutnya. Dengan absennya KPK, pemeriksaan awal belum bisa dilanjutkan ke pokok permohonan. Situasi ini membuat proses praperadilan Tannos belum memasuki tahap yang lebih substansial.
Kuasa Hukum Tahan Diri Menunggu Respons KPK
Kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga Sujudwidigda, memilih tidak banyak berkomentar soal langkah hukum yang ditempuh kliennya. Ia menegaskan pihaknya akan menunggu jawaban dari KPK terlebih dahulu sebelum memberikan respons lebih jauh. Sikap itu membuat arah argumentasi dalam praperadilan ini masih belum terbuka ke publik.
Latar Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapannya. Ia ditangkap di Singapura pada awal 2025 dan kini tengah menjalani proses ekstradisi di pengadilan negara tersebut. Tannos merupakan buronan KPK sejak Oktober 2021 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP-el yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Meski sudah lama masuk daftar pencarian, upaya hukum Tannos masih terus berjalan melalui jalur praperadilan. Hingga kini, substansi utama dari gugatan tersebut belum diungkap ke publik.
Source link












