Update Terbaru: Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda

Sidang praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) oleh Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga Senin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana hari ini, KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga dua pekan berikutnya. Hakim Halida Rahardhini menyampaikan bahwa pemohon harus melengkapi administrasi kehadiran mereka untuk sidang berikutnya. Kuasa hukum terdakwa, Rangga Sujudwidigda, memilih untuk tidak memberikan respon apapun terkait sidang praperadilan dan kasus hukum kliennya. Dia menyatakan bahwa mereka akan menunggu jawaban dari KPK sebelum memberikan respons.

Tannos telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penangkapannya dan ditangkap di Singapura pada awal 2025. Dia kini sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura. Tannos dituduh dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. Meskipun demikian, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buron KPK sejak Oktober 2021. Salah satu langkah hukum yang diambilnya adalah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, petunjuk pokok dari gugatan tersebut belum diungkapkan.

Source link