Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini tertuang dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyampaikan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, pelaksanaan Perda tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Implementasi Perda mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran sedang menjadi perhatian utama. Asep merasa bahwa penerapan Perda tersebut masih belum optimal dan memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun operasi razia telah dilakukan, namun langkah konkret dalam penataan dan strategi masih perlu ditingkatkan. Perda ini mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk dalam proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran diketahui menyediakan minuman beralkohol dengan harga bervariasi. Namun, pengelolaan tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah dijangkau oleh masyarakat umum.
Tips Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Empat…
Untuk mendukung sektor pariwisata, percepat pembangunan wilayah, dan dorong pertumbuhan ekonomi lokal, Ketua DPRD Pangandaran…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan…

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin, menanggapi laporan dari…






