Tips Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Kabupaten Pangandaran sudah memiliki payung hukum untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol, tetapi persoalan di lapangan masih jauh dari kata selesai. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Meski regulasinya sudah disahkan, tantangan terbesar justru ada pada pelaksanaannya.

Perda Sudah Ada, Eksekusi Masih Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya telah lama berlaku. Menurut dia, kini bola ada di tangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk memastikan isi perda benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi dokumen hukum yang berhenti di atas kertas. Asep menilai implementasi pengendalian minuman beralkohol masih belum optimal dan masih membutuhkan langkah yang lebih tegas serta terukur.

Razia Saja Tidak Cukup

Selama ini, operasi penertiban memang sudah dilakukan. Namun, Asep menilai razia semata belum cukup jika tidak dibarengi dengan penataan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan strategi yang lebih rapi. Perda tersebut mengatur penjualan minuman beralkohol secara ketat, termasuk soal perizinan. Artinya, setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol seharusnya tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Tempat Jual Harus Tertib dan Tidak Mudah Diakses

Di lapangan, beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran disebut menyediakan minuman beralkohol dengan harga yang bervariasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan masih perlu diperkuat agar penjualan tidak berlangsung bebas. Salah satu poin penting dari pengaturan perda adalah penataan lokasi penjualan, sehingga tempat tersebut tidak mudah dijangkau masyarakat umum dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dengan aturan yang sudah tersedia, pekerjaan berikutnya bagi pemerintah daerah adalah memastikan pengendalian berjalan nyata di lapangan, bukan sekadar sporadis saat razia digelar.

Source link