Polisi Periksa Enam Saksi Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel

Polisi Dalami Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Enam Saksi Sudah Diperiksa

Kasus dugaan perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir setelah korban berinisial MH (13) meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi kini memeriksa sedikitnya enam saksi yang dinilai mengetahui langsung rangkaian peristiwa di lingkungan sekolah tersebut.

Enam Saksi Dinilai Pahami Kejadian

Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan, keenam orang yang dimintai keterangan merupakan saksi yang dianggap paling mengetahui duduk perkara kasus itu. Dari pemeriksaan awal itu, kepolisian masih terus menyusun gambaran utuh untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban akhirnya dirawat hingga meninggal dunia.

Menurut Victor, pendalaman keterangan saksi menjadi langkah penting karena kasus ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Polisi tidak hanya mengandalkan satu sumber, tetapi menelusuri informasi dari berbagai pihak yang memiliki kaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Koordinasi dengan Ahli dan Lembaga Terkait

Selain memeriksa saksi, Polres Tangerang Selatan juga berkoordinasi dengan ahli terkait, UPTD PPA, dan KPAI untuk memperoleh asistensi dalam penanganan perkara. Langkah ini dilakukan agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan juga memperhatikan aspek perlindungan anak dan penilaian profesional atas kondisi korban.

Dokter yang menangani MH juga telah memberikan koordinasi kepada polisi, sementara orang tua korban turut dimintai keterangan mengenai kejadian yang dialami anaknya. Seluruh informasi tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengurai kronologi secara lebih jelas.

KPAI Dorong Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasus ini turut mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut menegaskan bahwa dugaan perundungan di SMPN 19 Tangsel perlu diproses secara hukum karena diduga mengandung unsur kekerasan yang membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma berat.

KPAI juga menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara ini sesuai aturan yang berlaku, termasuk jika pihak yang diduga terlibat masih berusia di bawah umur. Di saat yang sama, KPAI mendesak pemerintah agar bergerak cepat merespons persoalan perundungan anak di sekolah, supaya kasus serupa tidak kembali terulang.

Dengan pemeriksaan saksi yang masih berjalan dan keterlibatan sejumlah lembaga, kasus ini kini menjadi sorotan serius, bukan hanya karena dampaknya yang fatal, tetapi juga karena kembali membuka pertanyaan besar soal keamanan anak di ruang pendidikan.

Source link