Polisi Periksa Enam Saksi Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan perundungan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13). Kapolres Tangsel, AKBP Victor DH Inkiriwang, mengatakan bahwa keenam saksi tersebut adalah yang pasti mengetahui tentang kejadian tersebut. Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan para saksi untuk memastikan kejadian sebenarnya di sekolah tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, polisi juga telah berkoordinasi dengan ahli terkait, UPTD PPA, dan KPAI untuk mendapatkan bantuan dan asistensi terkait kasus ini. Dokter yang menangani korban juga telah berkoordinasi dengan polisi, dan orang tua korban juga telah memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Korban, MH (13), meninggal dunia setelah dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPAI menekankan pentingnya diprosesnya kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel secara hukum, mengingat adanya unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius dan trauma berat. KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun melibatkan pelaku di bawah umur, KPAI menegaskan bahwa proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. KPAI juga mendesak pemerintah untuk merespon cepat terkait penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah, agar tindakan bullying tidak terjadi lagi. Mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya pencegahan adalah langkah yang penting dalam menangani kasus perundungan anak di sekolah.

Source link