Kementerian Perdagangan menegaskan satu hal yang tidak bisa ditawar: pakaian bekas impor yang disita aparat akan dimusnahkan. Bukan disimpan, bukan dilelang, apalagi diedarkan kembali. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Barang yang Sudah Jelas Dilarang
Menurut Moga, dasar sikap pemerintah cukup tegas. Pakaian bekas impor masuk dalam kategori barang yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022. Dalam lampiran aturan tersebut, kode HS 6309.00.00 disebut sebagai kategori produk pakaian bekas yang tidak boleh masuk ke Indonesia.
Karena statusnya sudah dilarang sejak awal, barang yang berhasil diamankan aparat tidak memiliki ruang untuk diputar kembali ke pasar. Itulah sebabnya Kemendag memastikan langkah akhir terhadap barang sitaan adalah pemusnahan.
Pengawasan Diperketat di Lapangan
Pemerintah memang belakangan semakin agresif menekan peredaran pakaian bekas impor. Selain penindakan, Kemendag juga melakukan pengawasan dan edukasi agar praktik impor ilegal semacam ini tidak terus berulang. Dalam prosesnya, koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri disebut menjadi bagian penting untuk menindak setiap temuan barang ilegal.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor dari Korea Selatan, China, dan Jepang dengan jumlah 439 koli. Barang-barang itu diduga masuk melalui modus pemasukan pakaian bekas impor untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di sekitar DKI Jakarta.
Kerja Sama Antarinstansi Jadi Kunci
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa penanganan perdagangan pakaian bekas impor tidak bisa dibebankan pada satu lembaga saja. Kemendag menilai sinergi dengan Bakamla, Polairud, Bea Cukai, dan Polri dibutuhkan agar jalur masuk barang ilegal bisa ditekan sejak awal. Tanpa pengawasan lintas instansi, celah distribusi seperti ini akan terus terbuka dan membuat penindakan di hilir menjadi lebih sulit.
Dengan sikap tegas tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa barang impor yang sudah dinyatakan terlarang tidak mendapat tempat di pasar domestik, sekaligus memberi sinyal bahwa rantai distribusi pakaian bekas impor akan terus diburu hingga ke sumber masuknya.
Source link












