Mengapa Kemendag Memusnahkan Pakaian Bekas Impor yang Disita?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa pakaian bekas impor yang disita oleh pihak Kepolisian atau pihak terkait akan dimusnahkan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Menurutnya, pakaian bekas impor yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022 dinyatakan sebagai barang yang dilarang. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2002 menyebutkan kode HS 6309.00.00 sebagai kategori produk pakaian bekas yang dilarang.

Pemerintah telah gencar melakukan pengawasan dan pendidikan terhadap impor pakaian bekas dalam beberapa tahun terakhir. Untuk menegakkan hukum, Kemendag selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait temuan barang impor ilegal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga telah mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor dari Korea Selatan, China, dan Jepang, sebanyak 439 koli. Modus operandi yang digunakan adalah memasukkan barang pakaian bekas impor dan mendistribusikannya di beberapa wilayah di sekitar DKI Jakarta. Kerja sama antara instansi terkait seperti Bakamla, Polairud, Bea Cukai, dan Polri sangat dibutuhkan untuk mengamankan setiap tindakan ilegal terkait perdagangan barang impor.

Source link