Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan cara menunjukkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa korban merasa dilecehkan dan terkejut ketika melihat video tersebut. Pelaku juga diketahui membuat video korban ketika sedang mandi dan mengirimkannya melalui WhatsApp.
Pelaku diduga merekam video korban tanpa sepengetahuan korban ketika keduanya tinggal di indekos yang sama. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa setelah kejadian pada Senin. MR kemudian ditangkap pada Kamis di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Polisi menyita ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Kejadian ini merupakan contoh nyata dari tindakan yang melanggar hukum terkait pornografi elektronik dan kekerasan seksual.












