Kuasa hukum Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, meminta Polda Metro Jaya agar kasus kematian diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dinaikkan ke tahap penyidikan setelah melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia menegaskan perlunya gelar perkara sebelum tahap penyidikan dilakukan. Menurut informasi yang diterima, belum ada gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Nicholay juga meminta adanya keterlibatan media dalam proses tersebut. Informasi dari tiga saksi mengungkapkan bahwa almarhum pernah melakukan check-in dengan seorang wanita berinisial V, sehingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap V dan inisial D diminta untuk dilakukan. Konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025 menyoroti pengumuman hasil kesimpulan ahli, namun pihak media belum diundang karena dianggap informasi internal. Selain itu, informasi privasi yang sebelumnya disebutkan tidak sebesar yang diperkirakan, berdasarkan keterangan saksi dari resepsionis, sekuriti, dan provider jasa tiket. Semua informasi tersebut menjadi dasar pengajuan permintaan untuk memperdalam pemeriksaan terhadap individu yang terlibat dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan.
Kuasa Hukum Minta Kasus ADP Naik ke Penyidikan: Analisis Lengkap
Read Also
Recommendation for You

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC)…

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan harus bertindak…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria dengan inisial M (51) yang…

Maling spion mobil beraksi di Jalan Cendrawasih 7, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada…








