Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan hasil dari gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan delapan tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa informasi lengkap hasil gelar perkara khusus tersebut akan dirilis bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus ini dilakukan setelah permintaan dari tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya, dengan melibatkan pihak internal dan eksternal seperti Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Profesi dan Pengamanan Polri, Divisi Hukum Polri, serta pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah mengajukan permintaan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Mereka ingin kasus ini diungkap secara transparan agar diketahui oleh masyarakat. Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini pada Senin (15/12). Informasi mengenai perkembangan lebih lanjut terkait hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden Jokowi akan segera diumumkan.












