Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 korporasi terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari hasil identifikasi tersebut, diduga kuat bahwa alih fungsi lahan di wilayah Sumatera turut berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut.
Burhanuddin menyebutkan bahwa Satgas PKH tidak hanya melakukan pemeriksaan pada individu dan korporasi, tetapi juga melibatkan kalangan akademisi seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan analisis ilmiah. Hasil analisis menunjukkan bahwa adanya korelasi antara alih fungsi lahan dan bencana banjir besar di Sumatera, yang disebabkan oleh kondisi cuaca ekstrem.
Alih fungsi kawasan hutan yang masif, ditambah dengan cuaca ekstrem, menjadi faktor pemicu terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut. Hal ini mengakibatkan hilangnya hutan dan vegetasi di hulu daerah aliran sungai, menyebabkan berkurangnya daya serap tanah dan peningkatan aliran air permukaan dengan ekstrem, serta terjadinya banjir bandang akibat meluapnya air ke permukaan.
Referensi: Liputan6.com












