Berita  

Pilkada Melalui DPRD: Memahami Esensi Demokrasi

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, memberikan dukungannya terhadap ide pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD, mengatakan bahwa skema tersebut sejalan dengan semangat musyawarah yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kawendra menilai bahwa penyaluran mandat rakyat melalui DPRD dapat menjadi sebuah koreksi atas praktik demokrasi liberal yang dianggap rapuh dan mahal. Dengan menggunakan mekanisme perwakilan, proses pemilihan kepala daerah dianggap lebih terarah, bertanggung jawab, dan mendukung persatuan nasional.

Pernyataan Kawendra ini sejalan dengan pandangan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, yang sebelumnya juga mendukung rencana pilkada melalui DPRD karena dianggap lebih efisien dari segi proses, mekanisme, dan anggaran. Sugiono menyoroti tingginya biaya pilkada langsung yang terus meningkat setiap tahunnya, menyebutkan bahwa dana yang sangat besar ini seharusnya dialokasikan untuk program-program yang lebih produktif dan langsung bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Menurut Kawendra, hal ini juga membuka kesempatan yang lebih adil bagi calon pemimpin yang berpotensi dan berintegritas untuk maju tanpa harus terbebani oleh biaya kampanye yang tinggi. Dengan mekanisme pilkada melalui DPRD, tradisi permusyawaratan yang merupakan bagian dari budaya Indonesia dapat tetap terjaga, serta memastikan bahwa kepemimpinan daerah terpilih melalui proses yang transparan dan tanggung jawab.

Source link