Setiap pejabat negara, termasuk Bupati Pangandaran Citra Pitriyami dan Wakil Bupati Ino Darsono, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Keduanya telah patuh dalam melaksanakan kewajiban tersebut dengan melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungkapkan fluktuasi total kekayaan Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir, dengan peningkatan signifikan pada tahun 2024 setelah dikurangi utangnya. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono juga mengalami lonjakan kekayaan yang mencolok dalam laporan LHKPN 2024, menunjukkan total kekayaan sebesar Rp 22,063 miliar, terutama dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Pelaporan harta kekayaan ini penting sebagai bentuk transparansi bagi pejabat publik dan menjadi langkah dalam mencegah praktik korupsi. Meskipun demikian, masih perlu dilakukan pelaporan pasca-pelantikan setahun terakhir untuk memastikan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.
Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono Terungkap
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi tentang 4 Pilar…

Ida Nurlaela Wiradinata, Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, mengadakan program Sosialisasi…

Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, Anggota Komisi VI DPR RI, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan literasi digital…

Musyawarah Daerah (Musda) PAN III Kabupaten Pangandaran telah sukses dilaksanakan dengan Adang Sudirman terpilih sebagai…
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memiliki keinginan untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM)…






