Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono Terungkap

Setiap pejabat negara, termasuk Bupati Pangandaran Citra Pitriyami dan Wakil Bupati Ino Darsono, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Keduanya telah patuh dalam melaksanakan kewajiban tersebut dengan melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungkapkan fluktuasi total kekayaan Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir, dengan peningkatan signifikan pada tahun 2024 setelah dikurangi utangnya. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono juga mengalami lonjakan kekayaan yang mencolok dalam laporan LHKPN 2024, menunjukkan total kekayaan sebesar Rp 22,063 miliar, terutama dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Pelaporan harta kekayaan ini penting sebagai bentuk transparansi bagi pejabat publik dan menjadi langkah dalam mencegah praktik korupsi. Meskipun demikian, masih perlu dilakukan pelaporan pasca-pelantikan setahun terakhir untuk memastikan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.

Source link