Pandji dilaporkan AMNU dan AMM dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rizki Abdul Rahman Wahid sebagai pelapor menyatakan bahwa laporannya dibuat setelah memantau potongan video penampilan Pandji yang viral. Pandji dianggap menyuarakan pernyataan yang menyudutkan NU dan Muhammadiyah terkait politik balas budi dan pengelolaan tambang. Hal ini dianggap merendahkan martabat kedua organisasi Islam tersebut. Pandji juga dianggap merendahkan nilai-nilai ibadah Islam dan memancing kebencian terhadap kelompok etnis tertentu. Pelapor menilai pernyataan Pandji dapat merugikan pihak yang disebut dan membawa potensi ujaran kebencian. Oleh karena itu, laporan dibuat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Pandji Pragiwaksono: Respon Setelah Dilaporkan ke Polisi
Read Also
Recommendation for You

Viral di Media Sosial: Tiga Pemuda Terpental dari Sepeda Motor Akibat Kejar-Kejaran dengan Kelompok Bersenjata…

Prabowo Subianto: Bangga Berbagi Inovasi di Depan Warga Negara Asing Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara…

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok Rute Terdampak Ayu menjelaskan, Transjakarta…

Pemuda Berinisial DM Meninggal Dunia Akibat Dugaan Pengeroyokan di Pasar Grogol Petamburan Seorang pria berinisial…








