KPK Menetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPP Madya Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap praktik suap yang terjadi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Dari delapan orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan, lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh KPK.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Waskon, tim penilai, konsultan pajak, dan staf PT WP. Mereka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.
Perkara ini berawal dari pelaporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 oleh PT WP pada tahun 2025. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp75 miliar. PT WP kemudian mengajukan sanggahan berkali-kali terhadap hal ini.
Saat proses sanggahan berlangsung, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga menawarkan kesepakatan yang merugikan pihak negara. Berbagai tawar-menawar terjadi dan akhirnya PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar, jauh lebih rendah dari jumlah awal yang ditentukan.
Ini menunjukkan adanya praktik korupsi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara yang harus diungkap dan dihentikan. Hal ini juga mengingatkan pentingnya integritas serta kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola yang baik di instansi terkait.












