Majelis hakim menjatuhkan putusan tegas dalam perkara yang dikenal sebagai kasus pagar laut. Empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan masing-masing dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Bila denda itu tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hakim Nilai Para Terdakwa Lalai Mencegah Korupsi
Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disebut seharusnya dapat mencegah terjadinya perbuatan korupsi, mengingat posisi dan peran masing-masing sebagai perangkat desa, pengacara, dan wartawan. Namun, menurut majelis, justru mereka ikut terseret dalam perbuatan yang dinyatakan terbukti di persidangan.
Meski demikian, hakim juga mencatat adanya faktor yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Akan tetapi, hal itu tidak cukup untuk mengubah vonis yang akhirnya tetap mengikuti tuntutan jaksa.
Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Putusan 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa sama seperti yang sebelumnya diminta oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, majelis hakim menegaskan bahwa unsur kesalahan dalam perkara ini telah terpenuhi secara meyakinkan.
Usai pembacaan putusan, para terdakwa dan jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau memilih mengajukan banding. Langkah berikutnya kini bergantung pada keputusan para pihak setelah putusan dibacakan di persidangan.
Source link












