Berita  

Kasus Pagar Laut: Kades Kohod Arsin Didenda Rp 100 Juta

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana badan serta denda sebesar 100 juta rupiah masing-masing. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Para hakim menilai bahwa terdakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan meyakinkan bersalah. Mereka ditegur karena seharusnya mencegah tindakan korupsi, baik sebagai perangkat desa, pengacara, maupun wartawan. Meskipun ada faktor yang meringankan, seperti sikap sopan dan penyesalan, hakim tetap memberikan hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara. Para terdakwa dan jaksa pun diberi waktu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Source link