Keempat terdakwa dalam kasus tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana badan serta denda sebesar 100 juta rupiah masing-masing. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Para hakim menilai bahwa terdakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan meyakinkan bersalah. Mereka ditegur karena seharusnya mencegah tindakan korupsi, baik sebagai perangkat desa, pengacara, maupun wartawan. Meskipun ada faktor yang meringankan, seperti sikap sopan dan penyesalan, hakim tetap memberikan hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara. Para terdakwa dan jaksa pun diberi waktu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus Pagar Laut: Kades Kohod Arsin Didenda Rp 100 Juta
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup…

Setiap tanggal 21 April, Hari Kartini diperingati untuk menghormati kelahiran Kartini yang terkenal karena perjuangannya…

Polres Badung, Bali telah mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran dalam bentuk cash…

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…








