Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pengedaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada Selasa malam. Informasi mengenai kegiatan jual beli obat keras yang marak menjadi dasar pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan dua pelaku berserta ratusan butir Tramadol tanpa izin.
Barang bukti berupa 203 butir Tramadol berhasil disita, dimana 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Menurut Jauhari, obat keras tersebut diduga dijual tanpa izin sesuai dengan ketentuan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jatiuwung.
Polisi mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan atau menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi karena berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum. Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen dalam meningkatkan pemantauan, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait obat-obatan ilegal.












