Penjahat Listrik Tiongkok di Ketapang Tetap Tersangka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, tetap berstatus tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak untuk kegiatan tambang ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Lukman Akhmad melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta. Liu telah menjalani dua sidang praperadilan, di mana satu di antaranya menolak permohonan terkait penetapan tersangka dan satunya mengabulkan terkait penahanan. Meskipun perkara praperadilan dicabut, namun Liu tetap melanggar Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak secara tidak sah. Pengadilan menolak permohonan praperadilan Liu terkait penetapan tersangka dan menyatakan bahwa kedua alat bukti yang diajukan Polri sah secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penahanan Liu telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Meskipun demikian, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri merasa kecewa dengan upaya Liu mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan agar masa tahanan berakhir lebih cepat. Terbukti bahwa Liu diduga menjadi otak pelaku pencurian emas menggunakan bahan peledak PT. SRM untuk kegiatan tambang ilegal, dengan lonjakan penggunaan listrik hingga empat kali lipat dari sebelumnya.

Kegiatan tambang ilegal tersebut juga terbukti dengan hilangnya tumpukan batuan emas dan telah diselidiki oleh Bareskrim Polri sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Hal ini menunjukkan bahwa kasus Liu Xiaodong memiliki implikasi serius dan terkait dengan tindak pidana yang merugikan pihak lain. Dengan demikian, proses hukum terhadap Liu harus terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link