Polres Jakbar Ungkap Peredaran 231.345 Butir Obat Keras

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil membongkar peredaran gelap sebanyak 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika dalam beberapa kasus yang diungkap dari bulan Januari hingga 1 Februari 2026. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menyatakan bahwa obat-obatan keras tersebut termasuk berbagai jenis seperti Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, dan Triex.

Penemuan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat memicu aksi tawuran dan perilaku merugikan remaja lainnya. Tindakan ini diambil untuk mencegah dampak negatif penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Para pelaku peredaran obat keras ini akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya obat-obatan yang dapat merugikan.

Berita ini disusun oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur dan diedit oleh Sri Muryono, mencantumkan sumber berita dari ANTARA. Tindakan keras akan diambil terhadap penggunaan konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link