Berita  

Bahar bin Smith Tersangka Mapolres Metro Tangerang 4 Februari 2026

Mapolres Metro Tangerang Kota dijadwalkan memeriksa Bahar bin Smith hari ini, setelah status hukumnya naik menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Pemeriksaan tersebut menjadi momen pertama Bahar dipanggil dalam kapasitas tersangka sejak perkara itu bergulir dari peristiwa ceramah di kawasan Cipondoh pada September 2025.

Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan di Mapolres Metro Tangerang, Banten. Dalam proses ini, Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka. Kuasa hukumnya disebut telah menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, menandakan agenda pemeriksaan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan kepolisian.

Dasar Penetapan Tersangka

Status tersangka Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Dalam surat tersebut, penyidik mencantumkan sejumlah pasal yang disangkakan, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kasus Berawal dari Ceramah di Cipondoh

Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap anggota Banser Kota Tangerang saat Bahar mengisi ceramah di wilayah Cipondoh pada September 2025. Dari peristiwa itu, penyidikan terus berjalan hingga akhirnya Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus menghadapi pemeriksaan resmi oleh penyidik kepolisian.

Dengan agenda pemeriksaan hari ini, perhatian publik kembali tertuju pada proses hukum yang menjerat Bahar bin Smith di Tangerang, terutama karena ini menjadi langkah pertama penyidik setelah penetapan status tersangka diumumkan.