Bahar bin Smith dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini di Mapolres Metro Tangerang, Banten. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap anggota Banser Kota Tangerang saat mengisi ceramah di kawasan Cipondoh pada September 2025. Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa Bahar akan dipanggil sebagai tersangka untuk pertama kalinya dan kuasa hukumnya telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Polisi. Penetapan tersangka Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, dengan dakwaan atas Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Bahar bin Smith Tersangka Mapolres Metro Tangerang 4 Februari 2026
Read Also
Recommendation for You

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…

Pertunjukan atraksi barongsai yang sebelumnya telah sukses memukau penonton di Guangxi, China, dan Sydney, Australia…

Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Daryono, telah mengundurkan diri…

Pertama-tama, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Rekosistem. Anda bisa memasang aplikasi ini…







