Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan praktik korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang melibatkan tiga tersangka. Kepala KPP Mulyono (MLY), tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJJ), dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (VNZ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) ke KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar. MLY kemudian melakukan pertemuan dengan VNZ dan Direktur Utama PT BKB di bulan November 2025. Mereka sepakat untuk memberikan uang apresiasi sebesar Rp 1,5 miliar kepada MLY. Setelah restitusi cair, DJJ juga menerima bagian dari uang apresiasi tersebut. MLY dan DJJ dianggap melanggar Undang-Undang Korupsi, sementara VNZ sebagai pemberi suap juga melanggar undang-undang yang sama.
Konstruksi Perkara Korupsi Restitusi Pajak Banjarmasin: Uang Apresiasi
Read Also
Recommendation for You

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…

Pertunjukan atraksi barongsai yang sebelumnya telah sukses memukau penonton di Guangxi, China, dan Sydney, Australia…

Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Daryono, telah mengundurkan diri…

Pertama-tama, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Rekosistem. Anda bisa memasang aplikasi ini…







