Berita  

Fakta Jejak Invoice Palsu dalam Kasus Suap PN Depok

KPK telah mengungkap kronologi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus eksekusi lahan PT Karabha Digdaya (KD). Awalnya, KPK mendapat laporan tentang penyerahan uang pada Kamis, 5 Februari 2026, namun penyerahan uang tersebut tertunda hingga pagi hari. Selanjutnya, pada pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau saudara ALF, staf keuangan PT KD, yang mengambil uang Rp 850 juta sesuai kesepakatan antara PT KD dan PN Depok. Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, juga dipantau masuk kantor. Tim juga memantau pergerakan pihak-pihak terkait di PT Karabha Digdaya dan PN Depok. Pada pukul 14.36 WIB, persiapan pertemuan antara pihak-pihak dilakukan, dan penyerahan uang terjadi sekitar pukul 19.00 di Emerald Golf Tapos. Uang senilai Rp 850 juta yang diserahkan dari PT Karabha Digdaya kepada PN Depok melalui Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, akhirnya diamankan oleh tim KPK setelah pengejaran. Trisnadi Yulrisman juga diamankan di Living Plaza Cinere. Selanjutnya, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, diamankan di rumah dinasnya bersama dengan barang bukti uang senilai Rp 850 juta yang diserahkan oleh Yohansyah Maruanaya.

Source link